Baru-baru ini berita hangat datang dari sebuah aplikasi yang lagi populer di kalangan anak muda maupun orang tua yaitu Tik Tok. Tik Tok adalah sebuah aplikasi atau Platform yang dapat membuat penggunanya membuah sebuah video pendek dengan special effect dan music yang cepat serta adanya gambar stiker yang akan muncul disamping pengguna Tik Tok tersebut. Dengan begitu pengguna Tik Tok dapat membuat penggunanya untuk memamerkan video pendek yang di buatnya dipamerkan kepada temen-temennya maupun kepada orang lain dengan cara mengupload video pendek yang di buatnya ke media sosial seperti Facebook, Twiter dan Instagram.
Ternyata dengan semakin populernya Tik Tok, semakin banyak pula anak-anak muda yang membuat video pendek yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anak-anak muda tersebut didepan video pendek tersebut. Tik Tok merupakan sebuah kombinasi kecerdasan buatan dengan dilengkapi teknologi penangkap gambar yang canggih, membuat penggunannya semakin menyukai aplikasi yang bisa membuat video pendek tersebut.
Semakin populernya di kalangan anak muda, semakin banyak laporan-laporan yang banyak sekali masuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dengan adanya laporan-laporan tersebut yang banyak masuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat laporan ke Kemenkominfo untuk memblokir Tik Tok.
Dengan didukung sebuah petisi yang didukung sekitar 150rb orang dan semakin hari semakin banyak yang mendukung petisi tersebut, maka Kemenkominfo akhirnya pada tanggal 4 Juli 2018 memblokir aplikasi Tik Tok. Tidak lama berselang waktu aplikasi Tik Tok diblokir petinggi Tik Tok pun akhirnya terbang ke Indonesia untuk membicarakan permasalahan mengapa diblokirnya Tik Tok.
Kemenkominfo pun melakukan pertemuan dengan petinggi Tik Tok asal China tersebut dan petinggi Tik Tok pun akhirnya memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh Kemenkominfo yang akan membersihkan beberapa konten-konten yang berbau negatif dan pornografi dengan tertulis. Melihat keseriusan pihak petinggi Tik Tok dalam memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Kemenkominfo, kemungkinan besar pihak Kemenkominfo akan membuka pemblokiran aplikasi Tik Tok, jika pihak petinggi Tik Tok benar-benar membersihkan semua konten-konten berbau negatif dan pornografi didalam platfrom tersebut.
Sebagai orang Indonesia pasti selalu menginginkan banyak teknologi modern yang masuk ke Indonesia tapi dengan dampak positif, bukannya malah membawa dampak negatif yang akhirnya dapat merusak moral dan merusak anak-anak muda Indonesia tercinta ini.